Presiden Jokowi Minta Penerapan PSBB Dievaluasi Total
Merdeka.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Pelaksanaan PSBB di berbagai daerah dinilai belum efektif. Karena masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Padahal kunci pencegahan penyebaran Corona terletak pada kedisiplinan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan kebijakan PSBB dievaluasi.
"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (20/4).
Menurut dia, evaluasi ini guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dari penerapan kebijakan PSBB. Penerapan PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diteken Jokowi.
"Secara detil Kekurangan apa plus, minus apa. Sehingga kita bisa perbaiki," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB, masih banyak warga yang melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Misalnya, ada warga yang tidak memakai masker. Selain itu, adanya sektor usaha yang harusnya tutup namun masih buka, hingga ramainya transportasi umum.
Sebagai informasi, penerapan PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto atau mendapat rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Sejauh ini sudah 20 daerah yang menerapkan PSBB.
DKI Jakarta adalah Provinsi pertama yang menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April hingga 24 April 2020. Kemudian, Terawan juga menyetujui PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, serta wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Selain itu, Kota Pekanbaru di Riau juga sudah menerapkan PSBB pada 17 April 2020. Sementara itu, Kota Makassar menerapkan PSBB pada 24 April.
Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Baru-baru ini, usulan PSBB di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan Kalimantan Utara juga telah disetujui oleh Terawan.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PSBB:
Tingkat Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Kabupaten/Kota :
1. Kab. Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kab. Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kab Bandung
14. Kab Bandung Barat
15. Kab Sumedang
16. Kota Cimahi
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya