Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Minta Pemudik Tunda Balik, Perpanjangan Cuti Atau WFH

Presiden Jokowi Minta Pemudik Tunda Balik, Perpanjangan Cuti Atau WFH Presiden Jokowi imbau pemudik tunda kembali ke Jakarta. ©BPMI Setpres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik untuk menunda atau jadwal balik sampai tanggal 26 April 2023. Dia pun mempersilakan ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta untuk memperpanjang cuti atau bekerja dari rumah (work from home).

"Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4).

"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," lanjutnya.

Dalam hal ini, Bey menekankan, perpanjangan cuti maupun WFH harus berkoordinasi atau seizin atasan kantor. Kata dia, prosedur cuti dan WFH tetap harus dijalankan sesuai aturan.

"Semua tetap harus berkoordinasi dengan atas atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya, " kata Bey.

Namun, Bey menjelaskan, bagi pegawai sudah berada di Jakarta maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti.

"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," terangnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menunda kembali ke Jakarta setelah tanggal 26 April nanti. Tujuannya untuk menghindari penumpukan pada puncak arus balik mudik pada 24-25 April.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujarnya dalam keterangan video Sekretariat Presiden, Senin (24/4).

Jokowi menyebut, ketentuan itu berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN maupun pegawai swasta. Dia berkata, perusahaan bisa mengatur teknis tambahan cuti untuk pegawainya.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti cuti tambahan atau cuti lainnya. Tetap hati-hati patuhi semua aturan, ikuti semua arahan petugas di lapangan," imbuhnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP