Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibunda Bharada E
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab permintaan ibunda Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ibunda Bharada E meminta keadialan atas putranya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau sodetan Ciliwung-KBT di Jakarta, Selasa (24/1).
Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi menegaskan ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak. Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembagalembaga negara yang sedang berjalan," tegas Jokowi.
Sebelumnya, tangis Rynecke Alma, ibunda Bharada E pecah usai penuntutan 12 tahun penjara putranya.
Ia memohon kepada Presiden Jokowi agar putranya yang sudah menjadi justice collaborator (JC) perkara pembunuhan Brigadir J agar mendapatkan keadilan.
Bak jatuh tertimpa tangga. Rynecke curhat kini suaminya, yang juga ayahanda Bharada E dipecat dari tempatnya bekerja.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
Baca Selengkapnya"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir
Baca Selengkapnya