Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Polemik Sanksi Etik Lili Pintauli

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Polemik Sanksi Etik Lili Pintauli Penampilan Baru Lili Pinta Uli. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuai polemik. Sanksi dijatuhkan dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilanggar.

Menyudahi polemik ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan dan tidak memunggungi atau membelakangi permasalahan yang diderita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta dengan hormat kepada Presiden, supaya tidak terus memunggungi masalah korupsi di Indonesia," kata Peneliti Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil terkait 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9).

Gulfino menilai Presiden Jokowi memberikan perhatian serius atas yang terjadi di KPK saat ini.

"Presiden harus turun tangan masalah urusan KPK. Jangan dibiarkan drama turgi di internal KPK berlarut-larut," ujarnya.

Gulfino juga meminta kepada DPR yang kala itu menjadi inisiator hadirnya Revisi Undang-undang KPK untuk membuktikan janjinya. Kalau revisi tersebut sebagai bentuk penguatan KPK.

"DPR RI sejak 2016 sampai 2019 begitu getol membicarakan tentang penguatan kelembagaan KPK. Namun ketika hari ini KPK kritis. DPR seperti diam seribu bahas. DPR dinilai perlu bertindak jika memang wacana penguatan KPK itu sebagai sebuah keseriusan," katanya.

"Jangan sampai penguatan kelembagaan hanya dijadikan sebagai dalih bagi DPR RI untuk menggembosi KPK," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).

Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP