Presiden Jokowi Belum Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti atau pengampunan. Namun, hingga saat ini surat permohonan tersebut diakui Jokowi belum diterima.
"(Permohonan amnesti) Belum sampai meja saya," kata Jokowi kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Pun dirinya belum mengetahui apakah nantinya akan ada pertemuan membahas amnesti itu atau tidak. Meski demikian, Jokowi berjanji secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002 silam. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu.
Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek HM bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril. Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
HM juga diketahui sering membicarakan soal seks melalui telepon tersebut namun tidak direkam. Karena takut akan fitnah, Nuril kemudian merekam salah satu pembicaraan telepon keduanya pada 2002 tersebut untuk membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa Nuril tidak ada hubungan spesial dengan HM.
Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu atas beredarnya rekaman mesum itu. HM kemudian melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik, meski rekaman itu mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Nuril.
Reporter: Yayuk Agustini, Lisza Egeham
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya