Presiden Jokowi belum bahas syarat calon independen di RUU Pilkada
Merdeka.com - Jelang Pilkada serentak periode kedua, pertarungan calon kepala daerah semakin terlihat. Seirama dengan pertarungan tersebut, pemerintah dan DPR juga gencar merevisi Undang-Undang Pilkada.
Belakangan, DPR mewacanakan untuk merubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan undang-undang Pilkada masih tetap pada prinsipnya yaitu melalui dua jalur yaitu jalur independen dan jalur parpol. Dalam rapat terbatas yang digelar antara jajaran menteri dengan Presiden Joko Widodo juga tidak membahas terkait pengajuan perubahan syarat independen bagi calon kepala daerah.
"Soal syarat penambahan DPR untuk calon independen tidak kita bahas. Kalau DPR meminta itu biarkan nanti kita bicara sama. Standing kita masih sama belum ada perubahan kalau mereka minta itu tentu mereka buat listnya kemudian dibahas bersama mendagri," ujar Yasonna dalam Konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dia menjelaskan, dalam mempersiapkan Pilkada serentak periode kedua yang akan digelar pada 15 Februari 2017 nanti, Presiden Jokowi mengarahkan agar menyusun Undang-Undang yang lebih komprehensif.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah sah-sah saja menempuh jalur independen dalam kontestasi Pilkada mendatang. Hal itu sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Toh calon tunggal juga sah kok sudah ada keputusan MK, kalau tidak ada partai yang mencalonkan ya calon tunggal juga bisa ikut pilkada serentak," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya