Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi ampuni eks GAM yang menghinanya

Presiden Jokowi ampuni eks GAM yang menghinanya Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengampuni eks kombatan GAM yang melakukan penghinaan terhadap dirinya. Keputusan pengampunan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi saat berkunjung ke Aceh 1 Juni 2016 lalu.

Eks GAM tersebut adalah Ketua Komite Perallihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, organisasi mantan kombatan GAM, Teungku Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni.

Dugaan penghinaan presiden oleh Tgk Ni ini yakni dengan sebutan “Presiden Pijuet” (Presiden Kurus) dan sejumlah dugaan penghinaan lainnya.

Kejadian ini terjadi dalam pidato pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 7 April 2016 lalu yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara.

Dirkrimmum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, Tgk Ni sudah pernah mengirim surat permintaan maaf pada presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2016 lalu. Surat tersebut tentang permintaan maaf Tgk Ni terhadap penghinaan yang diucapkannya pada Jokowi.

“Bapak Presiden sudah membaca surat tersebut. Kemudian Pak Jokowi waktu datang ke Aceh memanggil Kapolda Bapak Irjen Pol Husen Hamidi memberitahukan sudah menerima surat dari Tgk Ni dan telah memaafkannya,” kata Kombes Pol Nurfallah, didampingi Kabid Humas, AKBP Goenawan, Jumat (3/6) di ruang Humas Polda Aceh.

Kata Nurfallah, atas dasar itu kemudian Polda Aceh memanggil kembali Tgk Ni pada Kamis kemarin untuk menghadap Ditkrimmum Polda Aceh. Lalu, pihak Polda Aceh pun menyodorkan surat perjanjian. Tgk Ni pun kemudian menyepakati surat perjanjian tersebut.

“Ada 6 poin dalam surat perjanjian tersebut. Tgk Ni pun sepakat dan menandatangani surat perjanjian itu,” jelas Nurfallah.

Adapun 6 poin yang disepakati itu pertama tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, kedua tidak lagi menghina Presiden, ketiga tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh pemerintah Indonesia, keempat tidak menghina golongan penduduk Indonesia.

Kemudian poin yang kelima tidak mengulangi perbuatan yang sama dan keenam tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang pemerintah Republik Indonesia.

“Semua poin-poin itu disepakati oleh Tgk Ni,” imbuhnya.

Menurut Nurfalah, pada dasarnya Tgk Ni sudah memenuhi unsur melakukan penghinaan pada presiden. Polisi sudah mengantongi alat bukti berupa video, foto dan brosur.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi.

Sedangkan Tgk Ni sendiri, sebutnya, telah dua kali dipanggil. Pemanggilan pertama ada 58 pertanyaan dicecar pada Tgk Ni. Panggilan kedua, polisi melontarkan pertanyaan sebanyak 22 kali.

“Sebenarnya sudah ada unsur pidananya. Karena ini sudah dimaafkan, maka kita harus menggelar perkara dulu sebelum keluar SP3,” tutupnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan

Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan

Jokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?

Jokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?

Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.

Baca Selengkapnya