Presiden harus putuskan Polri tak tangani simulator SIM
Merdeka.com - Hingga saat ini Polri masih turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi simulator SIM yang banyak menimbulkan polemik. Polri terkesan menghalang-halangi pembertasan korupsi.
Menurut Anggota Kompolnas Adrianus Meliala ada dua hal yang harus diinformasikan kepada Polri dan itu harus disetujui oleh pemerintah dan para penegak hukum agar penanganan kasus simulator SIM ini bisa terus berjalan.
"Itu dia harus ada mekanisme politik dan hukum," ujar Andrianus, di Jakarta, Sabtu (4/8).
Secara diplomatis mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini memaparkan misalnya Polri menyerahkan berkas kepada kejaksaan, jaksa bisa bilang tidak terima, begitu juga dengan pengadilan tidak akan bisa terima segala pembuktian yang dihasilakan Polri.
"Kedua mekanisme politik harus ada intervensi dari presiden, tapi sayang presiden tidak mau," katanya.
Polri punya wewenang melakukan penyelidikan terhadap pengadaan simulator SIM adalah punya kekuatan MOU dengan KPK. "Tapi dalam aturan UU 50 adalah aturan penjelasan dan aturan tambahannya, sudah menjelaskan dengan sendirinya tidak boleh bahasa MoU mengalahkan bahasa UUD," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya