Presiden Bisa Tunjuk dan Copot Pimpinan di Ibu Kota Baru
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dalam draf tersebut memuat penjelasan pemerintah khusus IKN dipegang oleh Kepala Otoritas yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Tidak hanya ditunjuk langsung, dalam Pasal 9 juga menyebutkan bahwa selain penunjukan langsung, Presiden juga berwenang memberhentikan Kepala Otoritas IKN.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian bunyi draf yang dikutip pada Minggu (3/10).
Pada pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otoritas IKN dan Wakilnya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otoritas IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir."
Dalam draf tersebut juga menjelaskan, total luas IKN seluas 256.142 hektar dengan batas wilayah sebagai berikut;
- Sisi Selatan perbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
- Sisi Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
-Sisi Utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
-Sisi Timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dari total luas wilayah IKN, 56.180 hektar khusus untuk wilayah pemerintahan, kemudian 199.962 hektar untuk kawasan pengembangan IKN.
Tidak hanya itu, melalui draf RUU IKN, Presiden Joko Widodo juga menyiapkan sistem pemerintahan di sana berbasis elektronik yang terintegrasi dengan rencana induk IKN.
"Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk IKN" demikian bunyi Pasal 19.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Kepala Desa Jaga Pemilu 2024 Agar Damai dan Tak Ada Kecurangan
"Pak Presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir ini untuk menjaga pemilu"
Baca Selengkapnya