Presiden berharap DPR segera pilih 5 dari 10 capim KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR segera memilih dan memutuskan calon pimpinan KPK yang telah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi menyusul penundaan proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR.
"Menurut UU memang DPR memilih 5 dari 10 nama yang diajukan," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Jokowi, pemerintah bertugas membentuk pansel untuk menjaring nama-nama yang layak menjadi calon pimpinan KPK. Dari berbagai tahap-tahap yang dilakukan, kata Jokowi, Pansel sudah menghasilkan nama-nama yang dianggap paling kredibel, untuk selanjutnya dikirim ke DPR.
"Ya ini tugas kita kan membentuk pansel, pansel kan udah memilih kemudian juga kita sudah menyampaikan ke DPR. Ya tugas kita itu," jelas Jokowi.
"Dan saya mendengar bahwa memang komisi III sudah akan memutuskan. Itu saya dengar loh. Jangan tanya saya (Pleno Komisi III ditunda), tanya ke pleno sana. Ya sabar wong belum diputuskan. Kok sudah kalau," tutup Jokowi.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi III DPR segera mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK yang sedianya diagendakan awal Desember ini. Mereka menilai Komisi III sengaja mengulur-ngulur waktu pengumuman calon pimpinan KPK tanpa dasar yang jelas.
"Terlihat seakan-akan Komisi III mengulur waktunya untuk pemilihan calon pimpinan KPK ini, dari rata-rata alasan tidak terlalu mendasar," kata salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Laola Ester di gedung KPK, Jakarta, Selasa,(24/11).
Laola menegaskan, alasan anggota DPR untuk menunda pengumuman calon pimpinan KPK tidak masuk akal sementara di sisi lain masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir akhir Desember ini.
"DPR hingga kini belum memutuskan untuk melakukan fit and proper test terhadap 8 calon Komisioner KPK. Padahal masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir kurang dari 3 minggu," bebernya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnya