Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prasetyo tegaskan kasus dana bansos Pemprov Sumut ditangani kejagung

Prasetyo tegaskan kasus dana bansos Pemprov Sumut ditangani kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut yang dilakukan sejak 2013 lalu. Meski belum juga menetapkan tersangka, Kejagung belum berniat melimpahkan penanganan kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tak ada perubahan, saya pikir KPK pun sampai saat ini saya lihat belum ada sedikit pun niatan apakah ditangani mereka KPK diambil dari kita. Jadi KPK sudah menangani kasus lain untuk sebagian orang yang sama," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (6/8).

Politikus NasDem itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan KPK mengenai kasus Gatot. Untuk dana bansos tetap ditangani Kejaksaan Agung dan KPK sendiri menangani operasi tangkap tangan yang melibatkan hakim.

"Koordinasi terus menerus bahkan kemarin saya ketemu ketua KPK dan KPK mengatakan silakan jalan terus ya, kalau ada suara-suara mengambil alih itu ditangani KPK tidak ada, mereka akan konsentrasi menangani kasus suapnya, sementara kasus bansosnya tetap kejaksaan, karena kejaksaan telah lama," jelas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Gatot tidak memiliki kompetensi dan kapasitas untuk meminta kasus dugaan korupsi bansos dilimpahkan ke KPK. Oleh sebab itu, kasus bansos tetap dipegang dan ditangani Kejaksaan Agung.

"Tak punya kompetensi kapasitas untuk itu, yang menentukan kan kita," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengharapkan agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung.

"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (Dana Bagi Hasil), BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/8).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP