Praperadilan Tersangka Teroris Ditolak Hakim PN Makassar
Merdeka.com - Hakim menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan istri tersangka teroris Muslimin J, Andi Zakiah. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/8).
Penasihat hukum Andi Zakiah, Abdullah Mahir mengatakan, permohonan praperadilan terhadap proses penangkapan hingga penetapan tersangka suami kliennya, Muslimin J.
Abdullah mengungkapkan, hakim tunggal Achmad Rasjid menolak permohonan praperadilan pihaknya karena kekurangan saksi.
"Permohonan kami ditolak karena kekurangan saksi dan tidak punya bukti tertulis," ujar Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar ini mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menghadirkan dua saksi. Satu orang lainnya batal hadir memberikan kesaksian karena takut.
"Yang bersangkutan takut hadir (menjadi saksi). Kami maklumi," bebernya.
Sementara Densus 88 Antiteror hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni pengantar surat penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Tapi saat proses awal mulai penangkapan kan tidak ada suratnya. Surat datang belakangan," ucapnya sembari mengutip Pasal 33 Ayat 3 hingga 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Abdullah mengaku pihaknya menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Ia menegaskan pihaknya mengajukan praperadilan untuk membuktikan adanya cacat prosedur dalam penangkapan suami kliennya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Majelis hakim punya pandangan lain. Apa boleh buat," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya