Praperadilan Tersangka Teroris Ditolak Hakim PN Makassar
Merdeka.com - Hakim menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan istri tersangka teroris Muslimin J, Andi Zakiah. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/8).
Penasihat hukum Andi Zakiah, Abdullah Mahir mengatakan, permohonan praperadilan terhadap proses penangkapan hingga penetapan tersangka suami kliennya, Muslimin J.
Abdullah mengungkapkan, hakim tunggal Achmad Rasjid menolak permohonan praperadilan pihaknya karena kekurangan saksi.
"Permohonan kami ditolak karena kekurangan saksi dan tidak punya bukti tertulis," ujar Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar ini mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menghadirkan dua saksi. Satu orang lainnya batal hadir memberikan kesaksian karena takut.
"Yang bersangkutan takut hadir (menjadi saksi). Kami maklumi," bebernya.
Sementara Densus 88 Antiteror hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni pengantar surat penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Tapi saat proses awal mulai penangkapan kan tidak ada suratnya. Surat datang belakangan," ucapnya sembari mengutip Pasal 33 Ayat 3 hingga 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Abdullah mengaku pihaknya menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Ia menegaskan pihaknya mengajukan praperadilan untuk membuktikan adanya cacat prosedur dalam penangkapan suami kliennya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Majelis hakim punya pandangan lain. Apa boleh buat," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya