Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan, Sutan hadirkan mantan anggota DPR sebagai saksi

Praperadilan, Sutan hadirkan mantan anggota DPR sebagai saksi Sidang perdana Sutan ditunda. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jhonny Allen Marbun hadir dalam sidang praperadilan lanjutan politisi partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai saksi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap SKK Migas.

"Kami hanya menghadirkan satu saksi yaitu Pak Jhonny Allen Marbun," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Dalam sidang tersebut, Jhonny membuktikan bahwa Sutan Bhatoegana tidak menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Dia mengaku tidak mengetahui adanya penyuapan tersebut.

"Walaupun tidak ada (amplop), kita tetap rapat. Dan jarang sekali Pak Sutan memimpin rapat, yang selalu memimpin itu tiga pimpinan lainnya, yaitu Zainudin Amali, Achmad Farial, dan Daryatmo Mardiyanto," jelas Johnny.

Dalam sidang kali ini, pengadilan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Sutan untuk mengajukan bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan pengajuan bukti dan keterangan saksi dari pihak KPK akan digelar besok, Kamis (9/4). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP