Praperadilan, KPK diminta tuntaskan dugaan korupsi Sumber Waras
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam agenda sidang pembacaan permohonan tersebut tampak hadir dua orang biro hukum KPK.
"Sidang ini adalah penundaan dikarenakan pada tanggal 14 Maret 2016 pihak KPK tidak hadir dan oleh Hakim Tursina Aftianti ditunda dengan agenda pembacaan gugatan," kata koordinator MAKI, Boyamin Saliman di PN Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Dalam gugatannya, Boyamin meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara status quo.
"Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.
Keempat, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Terakhir, memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Boyamin mengklaim memiliki 32 berkas yang bisa mengungkap kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. "Banyak, nanti beberapa dokumen yang kita punya dan dibuka hari Rabu mendatang," lanjut dia.
Menanggapi pembacaan permohonan praeradilan yang diajukan MAKI, KPK melalui kuasa hukumnya Surya Wulan menyatakan akan menanggapi pada sidang mendatang. "Jawabannya besok saja. Kalau memang diperlukan, kami akan hadirkan saksi. Siapa saksinya, nanti saja karena itu strategi kami," kata Surya.
Sementara itu, usai pembacaan permohonan yang dilakukan oleh MAKI, Hakim Tunggal Tursina Aftianty menyatakan menunda sidang hingga Rabu besok di jam yang sama dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yakni KPK.
"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," tutur Tursina.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya