Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan kasus pembunuhan mahasiswa UIN digelar

Praperadilan kasus pembunuhan mahasiswa UIN digelar

Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo digelar. Diketahui praperadilan ini dilakukan oleh empat tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yakni Izzun Nahdiyah (23).

Keempat tersangka itu adalah Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta itu, kuasa hukum keempat orangtua tersangka secara bergantian membacakan alasan-alasan permohonan praperadilan.

"Keempatnya telah ditangkap pada pagi dini hari Selasa 26 April 2012 lalu. Di mana anak-anak para pemohon waktu ditangkap para petugas polisi tidak menunjukkan surat tugas dan tanda pengenal diri," kata kuasa hukum keempat tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/8).

Kemudian, Ferdinand juga mengatakan, para tersangka juga telah dianiaya dengan cara-cara yang keji dengan mulut dilakban dan mata ditutup atau diplester dengan lakban.

"Kemudian kepalanya dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam diancam akan ditembak mati kalau tidak mengakui telah turut melakukan pembunuhan pada Izzun," ujarnya.

Bahkan Ferdinand mengatakan, keempat tersangka diarahkan terlebih dahulu, di mana cerita tentang pembunuhan itu telah dibuat sedemikian rupa oleh penyidik. Lalu dibuat cerita bahwa sebelum dibunuh korban juga diperkosa.

"Pengakuan tersangka tunggal yakni Muhammad Sholeh alias Oleng mengakui secara jelas diketahui Oleng membuat pernyataan resmi tertulis diketahui oleh perwira piket keamanan rutan Kabupaten Tangerang Iwan Suhanda bahwa pelakunya hanya dirinya sendiri," katanya.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, apakah sebelumnya pernah ada musyawarah sebelum ini sidang ini dilanjutkan. "Karena seperti diketahui, kasus seperti ini butuh waktu 7 hari untuk diputus," ujarnya.

Dijawab Ferdinand, sebenarnya pihak pemohon sudah melakukan korespondensi langsung dengan Kapolres. "Namun tak ada hasil," katanya.

Sidang kemudian ditutup dan akan diagendakan pada Kamis (2/8) pukul 09.00 WIB. Sementara itu, pihak Polres Kabupaten Tangerang, Kanit Jatanras AKP Normargantara yang hadir mewakili Polres ketika dimintai komentar di luar sidang mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan. “Kami siap selalu mengikuti, besok pun kami siap hadir,” ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP