Praperadilan kasus keterangan palsu Miryam S Haryani diputus besok
Merdeka.com - Praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani (MSH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputuskan besok. Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK dalam hal pemberian keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu.
"Dapat informasi besok rencana akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/5).
Dalam praperadilan ini, Febri menjelaskan, KPK telah menunjukkan bukti sebanyak 30 berkas kepada hakim. Menurut dia, bukti-bukti itu merupakan rangkaian peristiwa yang pada akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Febri menjelaskan, untuk pasal 22 sudah menjadi kewenangan dari KPK dan tidak perlu mekanisme penetapan Hakim di pasal 174.
KPK juga membeberkan rekaman video pemeriksaan Miryam dalam praperadilan tersebut. Ditambah dengan keterangan ahli dan keterangan saksi yang menanggani perkara itu.
"Jadi kita harap besok keputusan praperadilan dengan tersangka MSH ini bisa mencerminkan rasa keadilan publik dan menjadi faktor penguat atau tidak, memperlemah untuk penanganan e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Febri optimis, hakim bersikap adil dalam memutuskan praperadilan besok. Dia juga percaya, hakim independen melihat kasus ini.
"Tentu kita percaya dan hormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan juga independensi hakim dalam perkara tersebut," kata Febri.
Kasus ini bermula saat Miryam mencabut seluruh BAP di hadapan hakim saat bersaksi dalam kasus e-KTP beberapa waktu lalu. Miryam berdalih, kesaksian dalam BAP dibuat atas intimidasi dan ancaman yang dilakukan penyidik KPK pimpinan Novel Baswedan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya