Praperadilan Ditolak, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Diminta Serahkan Diri
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur mengimbau agar MSAT, putra kiai di Jombang, segera menyerahkan diri. Imbauan disampaikan setelah hakim menolak upaya praperadilan kedua yang diajukan tersangka pencabulan terhadap santriwati itu.
"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Kasubdit Reknata Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1).
Hendra menyatakan, MSAT kini berstatus buronan. Jika dia tidak juga menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya hukum. "Untuk lebih jelasnya silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSAT. Putusan yang tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.
MSAT sebelumnya juga pernah melakukan upaya praperadilan di PN Surabaya. Namun, upaya praperadilan tersebut juga ditolak hakim dengan alasan kurang pihak.
Selain berstatus tersangka, MSAT juga masuk dalam DPO. Dia belum sekali pun memenuhi panggilan polisi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya