Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan ditolak, kubu OC ngotot status tersangka bermasalah

Praperadilan ditolak, kubu OC ngotot status tersangka bermasalah OC Kaligis. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis. Dalam keputusannya, Hakim tunggal Suprato mengatakan, permohonan praperadilan OC Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangkanya dinyatakan gugur.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengedepankan asas projusticia. Sebab, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tanpa didahului pemeriksaan terhadap dirinya terlebih dahulu.

"Kalau dilihat dari pada penetapan status tersangka Pak OC, itu boleh dibilang penetapan status tersangkanya bermasalah. Pak OC itu kan bukan OTT (operasi tangkap tangan), yang di OTT itu kan Gerry dan sejumlah hakim lainnya," kata Humphrey usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Dia juga merasa aneh, bagaimana mungkin hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Gerry dijadikan alat bukti untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

"Kita lihat tanggal 13 Juli itu baru dimulai semuanya, dibuat laporan, panggilan Pak OC sebagai saksi lalu, penetapan sprindik untuk tersangka. Semuanya itu dilakukan tanggal 13 Juli," ujarnya.

Kubu OC kembali mengungkap kekecewaannya, atas ketidakhadiran KPK saat sidang perdana 10 Agustus 2015 dengan alasan belum siap.

"Rupanya, tanggal 11 Agustus KPK melakukan pelimpahan, dan tanggal 12 Agustus sudah ditetapkan jadwal sidang perkara pokoknya. Itu kan artinya akal-akalan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP