Praperadilan ditolak, Buni Yani siap berjuang di pengadilan
Merdeka.com - Tersangka penghasutan SARA, Buni Yani mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilannya. Keputusan tersebut dianggap tebang pilih.
Bukan tanpa alasan Buni Yani menilai putusan majelis hakim itu tebang pilih. Buni berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jero atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Aridus Jiro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui media facebook.
"Tadinya saya berharap karena ada proyurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim sesungguhnya. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," kata Buni Yani di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Buni Yani, keputusan majelis hakim juga terlampau kaku lantaran berpatokan pada dua alat bukti saja tanpa mempertimbangkan asas proyurisprudensi. Kendati demikian, Buni Yani mengaku tetap menaati keputusan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Saya menghormati keputusan ini biar kita belajar hukum dalam pengadilan," ujarnya.
Meskipun kalah di praperadilan, Buni Yani tetap akan berjuang mencari kebenaran di meja pengadilan. Dia mengaku tak akan patah arang.
"Saya juga akan berjuang di pengadilan. Dan beliau (hakim tunggal) berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja," tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) siang di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSantri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya