Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan dari Dirut PLN, Dahlan Iskan.
"Buat kami ini bukan untuk akhir dari kasus ini. Ini justru permulaan buat kami mengembangkan kasus. Kami akan terus mengembangkan kasus gardu induk, siapapun yang terlibat akan kami minta pertanggungjawabkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Meski akan terus mengusut perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN itu, Adi belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil pihak Kejati. Dia beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan dari pihak PN Jaksel.
"Tidak bisa saya berangan-angan, hukum itu pasti. Kami pelajari dulu," ujar dia.
Pihaknya sudah menerima salinan putusan itu. Maka pihaknya bisa memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejati.
"Sampai saat ini kami belum menerima keputusan tertulis, Kejati akan mempelajari putusan praperadilan itu. Saya akan terus mengembangkan bukti dan fakta dari kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dalan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca Selengkapnya