Praperadilan BG dikabulkan, Benny sarankan KPK ambil langkah hukum
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terkaitan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hakim Sarpin tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, dalam Pasal 77 KUHAP telah menentukan objek praperadilan secara definitif. Yakni, (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, penetapan tersangka tidak dapat dicabut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tak mau berkomentar lebih jauh soal putusan Hakim Sarpin itu. Dia pun hanya menyarankan untuk pihak yang merasa dirugikan akibat putusan tersebut, yakni KPK untuk mengambil upaya hukum.
"Silakan ambil upaya hukum," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Saat ditanya apakah Hakim Sarpin telah menyalahi aturan hukum yang ada. Dia pun kembali menegaskan untuk mengambil upaya hukum bagi pihak yang dirugikan.
"Silakan ambil upaya hukum," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan
AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaAHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket
Menurut AHY, pertempuran politik menyisakan orang kecewa dan marah
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaBeredar Kabar AHY Bakal Jadi Menteri ATR, Respons Demokrat: Kami Siap
Menurut Herzaky, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.
Baca SelengkapnyaHarapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
Gibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya