Pramono tegaskan Polri tak perlu tangani korupsi simulator
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengatakan, kewenangan penyelidikan kasus simulator SIM 2011 di Korlantas Mabes Polri jelas dimiliki KPK. Menurut Politikus PDIP itu penanganan perkara tersebut tak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan main UU KPK sudah sangat jelas, di pasal 9 dan 50 ayat 1 sampai 4. Di pasal 9 itu ada beberapa poin yang mengatur itu, kalau ada satu kasus yang mandeg, kasus itu ditangani oleh KPK. Dan ketika KPK masuk, kejaksaan dan polisi tidak terlibat lagi," ujar Pramono di Gedung DPR, Selasa (7/8).
Kalaupun nanti hal ini jadi dibawa ke MK, Pramono yakin tidak akan dikabulkan. Sebab, UU KPK tersebut sudah berulang kali diuji ke MK, terutama dalam hal kewenangan. "Asalkan MK nya berpegang kepada UUD 45," katanya.
Untuk itu, langkah terbaik adalah dengan kembali ke undang-undang yang ada yaitu Undang-undang KPK. "Persoalannya jangan sampai kesepakatan dieliminir undang-undang, yang penting KPK jangan menggeroti kewenangannya sendiri. KPK kembali harus ke Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 itu," katanya.
Mengingat kasus ini sudah ditangani KPK dan Kepolisian, dan sudah menetapkan masing-masing tersangka. Pramono tidak mempermasalahkan itu, namun menurutnya harus ada yang menjadi komando, dalam hal ini yaitu KPK sendiri.
"Tidak apa-apa, tapi harus ada yang di depan. Waktu pembuatan undang-undang enggak ada yang protes kenapa sekarang baru protes ketika mau diterapkan," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya