Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono Soal Perppu KPK: Hanya Presiden yang Tahu, Jangan Dimultitafsirkan

Pramono Soal Perppu KPK: Hanya Presiden yang Tahu, Jangan Dimultitafsirkan Presiden jokowi. ©2017 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi Undang-Undang KPK masih sebatas wacana. Pasalnya, hingga saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil sikap tegas.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan penerbitan Perppu KPK kewenangan Presiden. Politikus PDI Perjuangan mengaku tak tahu sejauh mana Jokowi mempertimbangkan Perppu KPK.

"Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," ujar Pramono di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (2/10).

Pramono tak ingin menanggapi terlalu jauh soal opsi lain dari Perppu yakni legislative review. Legislative review merupakan upaya mendorong DPR sebagai lembaga yang berwenang pembuat UU agar mengubah UU KPK.

"Legislative review tuh gimana, kan sekarang sudah judicial review. Itu urusan DPR, karena UU KPK kan inisiatif DPR," tegas dia.

UU KPK baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. UU tersebut memantik kemarahan publik lantaran tercantum poin-poin yang melemahkan KPK. Di antaranya keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.

Jokowi sendiri telah menerima masukan dari tokoh-tokoh nasional soal penerbitan Perppu KPK pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). Tokoh nasional yang hadir di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP