Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono: Persulit penggeledahan KPK bukti Polri egois

Pramono: Persulit penggeledahan KPK bukti Polri egois gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, Polri bukanlah lembaga yang tak bisa tersentuh hukum. Karenanya, sikap Polri yang terkesan mempersulit KPK untuk membawa barang bukti dari Gedung Korlantas Polri kemarin telah menunjukkan ego yang berlebihan dari korps berseragam cokelat itu.

"Katakanlah hampir 24 jam baru bisa barang buktinya dipindahkan atau dibawa itu menunjukkan bahwa masih adanya ego yang berlebihan dari pihak Polri," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8).

Menurutnya, tidak boleh ada lembaga negara yang menghambat kinerja KPK untuk mengungkap kasus korupsi. "Dalam konteks itu saya melihat untung sudah ada jalan keluarnya. Bagaimana pun dalam persoalan ini, masyarakat dan DPR memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," katanya.

Lebih lanjut mantan Sekjen PDIP ini menilai, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tidak akan menimbulkan konflik antara KPK dengan Polri seperti kasus Cicak vs Buaya. Pasalnya, Polri sendiri tengah mendalami kasus tersebut.

"Persoalan Korlantas ini kan terang benderang begitu ya, karena di internal Mabes Polri sendiri mereka juga melakukan pendalam apa investigasi soal persoalan ini. Walaupun yang ditetapkan baru yang bertanggungjawab pelaksana pembuat kebijakan tetapi kan pimpinan atau kepalanya kan belum pada waktu itu, sehingga dengan demikian saya tidak melihat ini akan menjadi persoalan baru seperti cicak dan buaya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator mengemudi untuk SIM. Djoko diduga menerima suap Rp 2 miliar untuk memuluskan proyek itu.

Ketegangan antara KPK dengan Polri sempat terjadi saat penyidik KPK tak diperbolehkan menggeledah Gedung Korlantas Polri. Penyidik KPK bahkan tak diperbolehkan membawa barang bukti dari gedung itu. Setelah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan kapolri, akhirnya barang bukti itu diperkenankan dibawa ke KPK. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP