Pramono: KPK boleh ambil alih kewenangan polisi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus simulator SIM. Menurut Pramono, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus ini dari Polri.
"Dalam UU KPK, Pasal 50 ayat 3 dan 4 dan Pasal 9 mengatur bahwa KPK boleh mengambil alih wewenang tugas dari Kepolisian dan Kejaksaan apabila ada enam tanda atau ciri. Dan ciri-ciri itu ada," ujar Pramono Anung sembari mengunci ciri yang dia maksud.
Hal ini dia sampaikan saat menyambangi gedung KPK untuk mengikuti diskusi dengan tema 'Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Menurut politisi PDIP ini, sikap diam Presiden SBY dalam menanggapi perseteruan KPK-Polri ini sudah tepat. Artinya, lanjut Pramono, presiden memberi kewenangan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini KPK.
"Dalam konteks itu KPK tidak punya pilihan, jalankan saja apa yang sudah diamanatkan dalam UU," terangnya.
Namun hingga kini Polri masih ngotot bahwa mereka yang paling berhak mengusut kasus tersebut? "Yah yang paling penting jangan durian makan durian," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya