Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono dan Marzuki Alie ditelikung pasal Lapindo di APBN-P

Pramono dan Marzuki Alie ditelikung pasal Lapindo di APBN-P Pramono Anung. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung berani bersumpah dirinya tak mengetahui adanya pasal Lapindo dalam RUU APBN-P 2013. Dia baru tahu, saat pembahasan RUU tersebut dibawa dalam lobi-lobi rapat paripurna di DPR, Senin (17/6) lalu.

"Sebagai pimpinan, saya baru mengetahui hal ini di forum lobi. Di sebelumnya, enggak tahu sama sekali. Kalau perlu sumpah Tuhan saya berani," kata Pramono di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut Pramono, kalau pun Pasal 9 RUU APBN-P 2013 yang disebut sebagai pasal Lapindo tersebut diubah, tentu bakal mempengaruhi semua konstruksinya. Selain dirinya, Pramono juga menjelaskan kalau Ketua DPR Marzuki Alie baru mengetahui saat rapat lobi-lobi tersebut.

"Mungkin karena pimpinan enggak diinformasikan secara lengkap. Malah saya yakin Pak Marzuki Alie baru tahu di forum itu (lobi)," ungkapnya.

Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan 'Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan'.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. 'Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,' bunyi Pasal 9 ayat 2. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP