Pramono: Ayat 6A rawan digugat ke MK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ayat 6A pada pasal 7 APBN-P 2012 rawan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena ayat itu bertabrakan dengan ayat 6 di pasal tersebut.
"Pasal 7 ayat 6 dengan 6A sangat bertabrakan, sehingga akan sangat gampang bagi siapapun melakukan peninjauan kembali," kata Pramono kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (2/4).
Menurut dia, ayat 6 dalam pasal tersebut berarti tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi, sementara ayat 6A memberikan celah kepada pemerintah untuk bisa menaikkan harga BBM bersubsidi.
Namun demikian, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, meski partainya sejak awal menolak kenaikan harga BBM, namun partai besutan Megawati Soekarno Putri itu belum memiliki rencana menggugat ayat tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"PDIP akan melihat perkembangan, saat ini pihak akademis juga sudah melakukan gugatan, dan apa yang diperjuangkan teman-teman tidak jauh beda dengan PDIP," kata dia.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR yang berlangsung sejak Jumat (30/3) pagi hingga Sabtu (31/3) dini hari, mengesahkan penambahan ayat 6A pada pasal 7 UU APBN-P 2012.
Dalam ayat 6A itu dijelaskan bahwa pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM bila ICP dalam waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen dari asumsi APBN-P 2012 sebesar US$105 per barel. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya