Pramono Anung nyatakan pemerintah belum bersikap soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah belum akan bersikap apakah menolak atau menyetujui revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pramono menjelaskan draf revisi UU KPK sendiri masih terus dibahas oleh DPR.
Dia menyatakan pemerintah secara resmi akan bersikap apabila draf revisi UU KPK telah selesai dibahas oleh DPR dan draf dikirim ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi masih ada tahapannya. Kalau ditanya bagaimana pemerintah hari ini ya kita menunggu draf mana yang akan disampaikan apakah draf yang sesuai dengan spirit bersama. Yaitu untuk dalam rangka memberikan penguatan dan kejelasan terhadap KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2).
Pramono enggan menanggapi terkait empat poin dalam revisi tersebut yang dianggap akan melemahkan taji KPK dalam memberantas korupsi. Sebab empat poin yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur belum secara resmi menjadi bagian dalam revisi UU KPK.
"Jadi 4 hal itu interpretasinya bisa macam-macam. Makanya yang paling penting kita tunggu sampai hari ini. Belum dikirim secara resmi isinya. Isinya apa kita mau disuruh nanggepin apa?" kata Pramono.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga enggan menanggapi ihwal pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyebut 90 persen dari revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Makanya kita menunggu. Pemerintah menunggu itu," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya