Prabowo Jadi Menhan, Lieus Sungkharisma Yakin Kasus Makarnya Disetop
Merdeka.com - Juru bicara Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma telah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia diamankan di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pada Mei lalu.
Dalam kasus itu, Lieus yakin kalau kasusnya nanti akan dihentikan oleh penyidik alias Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, ia mengaku dirinya dapat menghirup udara segar usai penangguhan penahanan dikabulkan.
"Saya berkeyakinan karena tuduhan yang disangkakan kepada saya kan tuduhan makar, ya kan, kalau benar saya makar, nggak mungkin saya dikasih penangguhan penanganan," ujarnya saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11).
Baca berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Selain itu, ia beranggapan kalau saat ini sudah tidak ada lagi pro Jokowi maupun Prabowo. Di mana Prabowo telah menjadi menterinya Jokowi. Sehingga, dirinya sangat yakin kalau nanti kasusnya bakal di SP3.
"Kalau sekarang sudah rekonsiliasi sudah sama-sama bareng, mau diapain lagi saya. Yang pasti nanti saya SP3 kan, cuma saya nggak usah ngerengek-ngerengek lah, saya udah ngga pikirin itu. Saya yakin negara pasti mengatur, apalagi sekarang pemerintahan yang sudah rekonsiliasi, betul nggak," bebernya.
"Masa gua mesti takut lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pagi tadi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di apartemen, di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai ART," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/5).
Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Yakin Transisi Pemerintahan Baru Berjalan Mulus, Ini Alasannya
Prabowo mengakui bagian dari tim Jokowi, yang akan melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan
Prabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Mengenang Momen Jadi Rival Jokowi: Kita Harus Memimpin Tanpa Dengki
Jokowi mengirim utusan untuk mengajak rekonsiliasi, hingga akhirnya Prabowo masuk kabinet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Kemenangan, Prabowo Sebut Lumayan Kenal dengan Presiden Ke-2 RI, Satu Istora Senayan Tertawa 'Kalian Gak Percaya'
Saat menyebut Soeharto, Prabowo mengaku cukup kenal.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam
Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTOP: Tegas Prabowo Singgung Pemimpin Tidak Waspada | KPU Respons Tiba-Tiba Suara PSI Naik
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengingatkan terkait kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Langsung Perintah Ajudan 'Panitia Tolong Ambil Air, Saudara Sekalian Sabar'
Bahkan, tak sedikit dari mereka yang berjatuhan dan mengeluh akibat terpapar sinar matahari yang begitu menyengat
Baca Selengkapnya