Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPTAK Endus AKBP Achiruddin dan Anak Terlibat Pencucian Uang Puluhan Miliar

PPTAK Endus AKBP Achiruddin dan Anak Terlibat Pencucian Uang Puluhan Miliar Intip Foto-Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Kendarai Moge. Instagram @achiruddinhasibuan ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Atas hal itu, Ivan menyampaikan pihaknya telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan. Sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan PPATK.

"Iya. Nilai sangat signifikan," kata dia.

Sementara secara terpisah, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut penelusuran PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam dua rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Indikasi tersebut, lanjut Natsir, didapat dari perputaran transaksi uang dengan nominal puluhan miliar. Sebagaimana mutasi yang ada dalam dua rekening tersebut.

"Puluhan miliar. Iya, perputarannya," sebutnya.

LHKPN AKBP Achiruddin

Tak hanya persoalan etik atas pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. Kini sang ayah AKBP Achiruddin kembali disorot perihal kehidupan dan harta kekayaan miliknya

Sebagaimana data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK. Ada beberapa kendaraan yang pernah dipamerkan Achiruddin, seperti motor gede jenis Harley Davidson namun tak tercantum dalam LHKPN.

Dari data yang ditelusuri merdeka.com, melalui situs e-LHKPN, Achiruddin hanya melaporkan harta kekayaannya ke KPK di awal pada 2011. Ketika masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Dengan total kekayaan tertulis dalam halaman website sebesar Rp467.548.644. Namun rincian LHKPN 2011 itu tak dapat di download karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Angka ratusan juta itu tidak berubah 10 tahun berselang, dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021 dengan nominal yang masih sama sebesar Rp467.548.644.

Dari data itu, barulah terinci aset-aset yang dimiliki Achiruddin yakni dua aset, tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta dan kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Polisi Turun Tangan Usut Harta Mewah

Setelah ramai menjadi perbincangan netizen lantaran ada sejumlah harta mewah yang ternyata tak dilaporkan dalam LHKPN. Polda Sumatera Utara pun turun tangan menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4).

Dalam rangka menelusuri barang-barang mewah yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebagai tindak lanjut dari media sosial Diketahui, AKBP Achiruddin kerap pamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Jeep Rubicon.

"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4).

Sejalan penelusuran barang dan kendaraan mewah, penyidik juga mencari senjata api yang mana dari isu beredar sempat ditodongkan ke arah korban, Ken Admiral.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Hadi.

Adapun saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Atas tindakan, pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Pembiaran tersebut, lanjut Dudung, menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sehingga, hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP