PPP Nilai Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM
Merdeka.com - Wacana pelarangan penggunaan cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi di instansi pemerintah menuai polemik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) minta Menag mengkaji betul wacana tersebut lantaran berpotensi melanggar HAM.
"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari prespektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, Jumat (1/11).
Kemudian, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu apakah berlaku hanya untuk ASN atau berlaku bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Awiek begitu dia disapa menyebut, PPP dapat menerima jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
"PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ucapnya.
Artinya, kata Awiek, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah atau Kemenag saja. Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal.
"Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," kata Awiek.
Selanjutnya, lanjut Awiek, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini. Dia menegaskan jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian atau cadar dan celana cingkrang terhadap radikalisme agar persoalan menjadi jernih," tandas Awiek.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya