PPP kubu Djan Faridz gugat Jokowi, Luhut dan Yasonna Rp 1 triliun
Merdeka.com - Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey hari ini menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa dengan sarana yang tidak dimiliki pihak lain yaitu kekuasaan. Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut dia, dalam putusan MA No 601/2015 dengan tegas menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.
"Presiden, Menko Polhukam dan Menkum HAM memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Karena itu segala tindakan Menkum HAM dalam menjalankan pemerintahan merupakan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," tutur Humphrey.
Perbuatan tersebut, kata dia, juga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Terdapar 2 Kerugian yang dialami PPP karena masalah ini yaitu kerugian secara materil dan immateril.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan akibat kerugian immateril PPP kehilangan kepastian hukum dalam hak politik dan ketidakpercayaan kader terhadap Muktamar Jakarta. Sehingga berdampak pada nama baik dan keresahan yang terus timbul dalam tubuh organisasi PPP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya