Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kisruh, SDA tetap ngotot dukung Prabowo capres

PPP kisruh, SDA tetap ngotot dukung Prabowo capres Prabowo-PPP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Suryadharma Ali (SDA), mengatakan Partai Persatuan Pembangunan tetap mendukung calon presiden (capres) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Langkah politik tersebut telah sesuai konstitusi PPP dan tidak perlu dievaluasi.

"Kalau mendukung kan sudah, tapi formalitasnya lewat mekanisme yang diatur partai. Selama saya tidak mencabut masih ada," terang dia di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (21/4).

Dia mengungkapkan hasil Rapimnas yang dilakukan Wakil ketua umum PPP, Emron Pangkapi dan Sekjen PPP, Romahurmuziy tidak sah. Rapimnas tersebut menganulir keputusan koalisi PPP-Gerindra dan pemberhentian sementara SDA sebagai ketua umum.

"Rapimnas itu liar. Katanya mau mengadakan Mukernas tanggal 23 April itu juga liar. Harusnya ketua umum yang buat, bukan Sekjen yang telah dirotasi," bantah dia.

Selain itu, SDA berdalih, kedatangannya kali ini ke kantor MUI untuk membahas UU sertifikasi halal. Dia tidak sedang membawa agenda politik terkait kisruh di PPP.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Reaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan

Reaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan

AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya