PPP janji tak ganggu putusan MKD terkait kasus Ivan Haz
Merdeka.com - Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menegaskan partainya tidak akan menggugat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pihaknya bakal menerima apapun putusan MKD terhadap anggota komisi IV DPR itu.
"PPP menyerahkan sepenuhnya case (kasus) yang terkait Ivan haz, jadi kalau sudah diproses di MKD, fraksi tidak lagi bisa mencampurinya, fraksi menerima putusan dari MKD," kata Hasrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Hasrul mengakui, Ivan memang hampir tidak pernah masuk sama sekali dalam tiap agenda di DPR. Diketahui Ivan hanya hadir di parlemen ketika pelantikan menjadi anggota dewan saja.
"Saya juga baru tahu dari proses sidang MKD, beliau jarang hadir. Dan kami memberikan catatan dan menyesalkan kalau jarang hadir," tuturnya.
Ivan diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya sendiri yang berinisial T. Sehingga ancaman hukumannya secara etik harus dirumuskan tim panel yang terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari 3 anggota MKD DPR dan empat dari unsur masyarakat.
Selain secara etik, kasus politikus PPP tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia telah menjadi tersangka yang dalam waktu dekat akan diadili di pengadilan.
"Kasus yang lain juga sudah ditangani oleh polda Metro ya kita serahkan kepada penegak hukum. Jadi fraksi tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Tim Panel Kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja menegaskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dianggap melakukan pelanggaran berat. Hasil final tim panel tersebut akan dibawa dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti tentu kita akan rapat dengan MKD jadi secara keseluruhan tentu saya akan laporkan hasil panelnya. Ya itu keputusannya itu kesimpulannya kan anu masing-masing menyampaikan bahwa merupakan pelanggaran berat," kata Lili.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya