PPKM Mikro Diperketat, Pemkot Palembang Kembali Berlakukan WFH
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan surat edaran pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) diperketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, SE WFH sudah disiapkan dan segera disebar ke setiap instansi untuk diterapkan. Langkah itu diharapkan dapat mencegah lonjakan penyebaran dan penularan virus corona.
"Untuk WFH akan dilakukan, surat edarannya sudah dibuat, nanti disebar ke setiap perkantoran dan diterapkan," ungkap Ratu Dewa, Selasa (22/6).
Menurut dia, WFH di Palembang bukan hal baru. Langkah ini pernah diberlakukan tahun lalu dan dinilai cukup efektif menekan lonjakan kasus Covid-19."Kita pernah melakukannya, kita batasi pegawai bekerja di kantor, teknisnya sama," ujarnya.
Dia memaparkan, Palembang saat ini masih menerapkan PPKM Mikro. Pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Mendagri, termasuk soal kapan metode itu berakhir.
"Kita ikuti instruksi pusat, tentu otomatis terus diperpanjang seiring pemberlakuan WFH," kata dia.
Hingga 22 Juni 2021, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Palembang mencapai 14.659 kasus, setelah adanya tambahan 90 kasus baru. Dari jumlah itu, 13.167 orang dinytakan sembuh, 639 kasus kematian, dan 853 kasus aktif. Situasi itu membuat Palembang berstatus zona merah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya