Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro Darurat Berlaku, Menag Revisi Aturan Pelaksanaan Kurban

PPKM Mikro Darurat Berlaku, Menag Revisi Aturan Pelaksanaan Kurban Dagang hewan kurban di trotoar. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun akan segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.

Diketahui aturan PPKM Darurat dijelaskan kebijakan PPKM, tempat ibadah masjid, musalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," katanya di Jakarta, Kamis (1/7).

Untuk sekolah dan madrasah, kata dia seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP