Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP

PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP Kepadatan KRL Saat Ramadan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang menggunakan transportasi KRL Commuter Line wajib menunjukkan Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Pada ada prinsipnya untuk dokumen prasyarat perjalanan untuk KRL yang dibutuhkan ialah wajib menunjukkan STRP," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan, Senin (26/7).

Wiku menambahkan, hari ini akan diumumkan mengenai aturan pelaku perjalanan. Satgas Covid-19 bakal menerbitkan surat edaran.

"Segera hari ini akan ada press release terkait surat edaran pelaku perjalanan terbaru mohon menunggu," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.

"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7).

Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.

Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.

"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP