PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Mal di Makassar Wajib Instal PeduliLindungi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengizinkan mal dan tempat hiburan malam (THM) kembali buka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 Wita dan pengunjung wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dirinya sudah membuat surat edaran nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga 6 September 2021. Dalam surat edaran itu, ada relaksasi bagi dunia usaha, seperti mal, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam (THM).
"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan THM diizinkan beroperasi 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wita. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar pejabat yang akrab disapa Danny Pomanto kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Selasa (24/8).
Mengenai kewajiban menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi bagi pengunjung mal, Danny mengatakan hal itu merupakan masukkan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sulselbar. Wali kota berlatar arsitek ini mengatakan awalnya pihaknya hanya ingin karyawan dan pengusaha pusat perbelanjaan yang wajib divaksin.
"Tetapi mereka (APPBI) yang minta soal pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi. Mereka juga nanti akan memeriksa pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Sementara itu, Media Relation Officer Kalla Group Megawati Tadjuddin mengatakan, Mal Ratu Indah (MaRi) dan Nipah akan kembali beroperasi menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Makassar. Megawati menyatakan MaRi dan Nipah Mal akan beroperasi pukul 10.00 -20.00 Wita.
"Kami sudah siapkan protokol. Bagi pengunjung, pastikan anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di iOS dan Android," ucapnya.
Megawati mengaku nantinya setiap pintu masuk mal akan ada petugas untuk mengecek pengunjung. Ia menegaskan, pengunjung MaRI yang diperbolehkan masuk yakni berusia 12 hingga 70 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya