Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 di Depok: Warteg Diperbolehkan Dine In, Resto Masih Take Away

PPKM Level 4 di Depok: Warteg Diperbolehkan Dine In, Resto Masih Take Away Warteg Subsidi Bahari. ©2021 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kota Depok saat ini masih masuk dalam status level 4. Yang membedakan kali ini, diperbolehkan untuk makan di tempat dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Namun untuk resto, cafe, rumah makan masih belum diperbolehkan dine in.

“Depok masih level 4. Untuk pedagang kaki lima (PKL) boleh (dine in) hanya tiga orang dan maksimal 20 menit. Untuk resto/cafe/rumah makan masih harus take away,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (26/7).

Sementara itu aturan dalam Kepwal No 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 dijelaskan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat resminya. Intinya, melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dalam aturan tersebut.

“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Idris.

Dalam Kepwal juga dijelaskan mengenai program Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 4. Program tersebut dilaksanakan pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktifitas dan edukasi,” ungkapnya.

Idris menjelaskan juga tentang edukasi mengenai Covid-19. Antara lain, membatasi pertemuan, mencuci tangan dengan sabun secara berulang dan menggunakan masker. Warga diminta tidak keluar rumah selama PPKM level 4. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.

“Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan,” tukasnya.

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP