PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Larang Warga Salatiga Dilarang Pesta Kembang Api
Merdeka.com - Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota Salatiga tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Masyarakat dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," kata Yuliyanto, Selasa (7/12).
Yuliyanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. "Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan," kata Yuliyanto.
Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022.
"Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya