Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum Tetap Dilarang

PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum Tetap Dilarang Kembang api di Bundaran HI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah tetap melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru di tempat-tempat publik meskipun PPKM level 3 dibatalkan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, Selasa (7/12).

Luhut menyampaikan, alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 karena tak ingin menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Pihaknya melihat data dan perkembangan kasus Covid-19 di tiap daerah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala tiap minggu. Sehingga, kata Luhut, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru

"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19," terang Luhut.

Luhut menambahkan, keputusan tidak menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia juga didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 di Jawa-Bali yang tinggi. Yakni, dosis 1 sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu," tutup dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP