PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tidak Ada Daerah Berstatus Level 1
Merdeka.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Februari 2021 sampai 28 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tidak ada daerah yang berstatus level 1.
"Perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Penurunan jumlah daerah juga terjadi pada level 2. Saat ini, terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya terdapat 58 daerah. Kenaikan cukup tinggi terjadi pada level 3 yakni dari 66 daerah kini menjadi 99 daerah.
Selanjutnya, pada level 4 terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada. Daerah tersebut yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Madiun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah akan melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster).
"Dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen bangsa," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya