PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Persyaratan Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum
Merdeka.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang pada 7-13 September 2021. Dengan adanya hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Salah satunya terkait berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
"Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).
Kemudian untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan. Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampelnya diambil pada H-1.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek," bunyi aturan tersebut.
Lalu adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Tetapi jika baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 akan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Lalu pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Terakhir untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya