Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 2 Naik Jadi 86 Kabupaten Kota

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 2 Naik Jadi 86 Kabupaten Kota Mobilitas warga meningkat pada minggu kedua PPKM Level 4. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang Instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1 Februari sampai 7 Februari 2022 itu.

Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.

"Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia," jelas Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2).

Dia menjelaskan, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Menurut Safrizal, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

Khusus pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 sampai 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.

Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah, yaitu level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten/kota menjadi 3 kabupaten/kota.

Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan sebelumnya yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

"Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, dan bioskop," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP