PPKM Diperpanjang, Tempat Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali hingga 18 Oktober. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 dan memberikan beberapa pelonggaran aturan.
Salah satunya akan diberlakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym di beberapa daerah yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
Kemudian di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
"Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(5/10).
Kemudian dalam aturan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," bunyi aturan tersebut.
Kemudian pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Restoran/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan waktu 60 menit. Fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet.
"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," dalam aturan tersebut.
Lalu jika fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran pemerintah pun akan memberikan sanksi yaitu penutupan sementara. "Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," bunyi aturan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya