Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen Mulai 15 Juni

PPKM Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen Mulai 15 Juni Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang mulai 15 Juni hingga 28 Juni. Hal ini mengacu terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan perkantoran yang berada di daerah zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Ia meminta pegawai yang bekerja dari kantor atau wfo (work from office) digilir tidak terpaku terhadap satu pegawai saja.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning WFO dan WFH-nya 50 persen," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP