PPKM Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen Mulai 15 Juni
Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang mulai 15 Juni hingga 28 Juni. Hal ini mengacu terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini.
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan perkantoran yang berada di daerah zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen.
"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).
Ia meminta pegawai yang bekerja dari kantor atau wfo (work from office) digilir tidak terpaku terhadap satu pegawai saja.
"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning WFO dan WFH-nya 50 persen," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya