PPKM di Solo, Pengunjung Warung Kopi hingga Angkringan Dibubarkan
Merdeka.com - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Solo membubarkan pengunjung di sejumlah warung kopi dan angkringan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1). Selain melanggar aturan, mereka juga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, berdasarkan peraturan yang disebutkan dalam surat edaran wali kota disebutkan, untuk makan di tempat jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.
"Kalau kerumunan disebutkan dalam SE minimal jaraknya 1,5 meter, kemudian 25 persen ya kita bubarkan," ujar Arif Darmawan, Selasa (12/1).
Menurut Arif, jika masih ada kerumunan di rumah makan, warung dan sebagainya akan diberikan Surat Peringatan (SP) hingga dibubarkan. Setelah SP 1 masih ngeyel, sesuai mekanisme akan diberikan SP 2, SP 3 dan kemudian ditutup.
"Kalau ada yang melakukan kerumunan kita swab," terang Arif.
Arif mengatakan, pengunjung angkringan dan warung kopi yang ditemukan masih berkerumun dan tidak mematuhi prokes berada di Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan Wilayah Kecamatan Banjarsari.
"Kerumunan para pengunjung, langsung dibubarkan. Pemilik usaha kita berikan teguran," tandasnya.
Para pelaku usaha diminta untuk dapat mematuhi protokol kesehatan ketat. Meskipun Pemkot telah memberikan kelonggaran jam operasional.
"Misalnya beli makanan dibawa pulang tidak masalah. Tapi kalau 25 persen makan di tempat kita ketatkan. Misalnya ada lima tikar ya satu tikar satu orang. Pokoknya jarak 1,5 meter tetap dilaksanakan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya