PPKM di Banten Diperpanjang Sampai 8 Febuari 2021
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi Banten, hingga 8 Febuari mendatang. Hal itu, ditegaskan lewat Instruksi Gubernur Banten, Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam instruksinya yang diterbitkan, Senin (25/1) itu, menyatakan bahwa instruksi yang diterbitkannya tersebut, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
"Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19," jelas Wahidin dalam keterangan tertulis Senin (25/1).
Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, perpanjangan yang dimaksud seperti, Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen beroperasi, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas dia.
Sedangkan untuk pembatasan makan di tempat pada usaha restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Serta, mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
"Sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
"Tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen," ucap Ati Pramudji.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPPP membawa program besar kepada masyarakat seperti kerja mudah, harga murah, dan hidup berkah dalam kampanye nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaKementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya