Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Darurat: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Sebanyak 70 Persen

PPKM Darurat: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Sebanyak 70 Persen Aktivitas MRT Saat Lebaran. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan lantaran kasus Covid-19 'meledak' dan belum terkendali dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 baru dalam 3 hari terakhir saja berada di angka 20 ribu kasus per hari.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7). Ada beberapa cakupan dalam pengetatan aktivitas, salah satunya terkait transportasi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga memberlakukan 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP