Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK: Pembatasan transaksi tunai persempit gerak koruptor

PPATK: Pembatasan transaksi tunai persempit gerak koruptor ilustrasi

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan adanya aturan pembatasan transaksi tunai. Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya transaksi tunai yang berpotensi disalahgunakan.

"Kecenderungan pergeseran modus (transaksi tunai) ini perlu segera ditangkal dan diantisipasi," ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Jakarta, Senin (6/8).

Agus mengatakan pihaknya juga meminta Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai terhadap bank-bank, baik itu berupa setoran tunai maupun pengambilan uang tunai nasabahnya.

Menurut Agus, hal ini baik dilakukan karena dapat mencegah para koruptor membatasi melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini adalah kebutuhan kita bersama untuk membatasi ruang gerak para koruptor sekaligus membangun efisiensi perekonomian," ujarnya.

Agus juga mengatakan, seharusnya menteri keuangan juga mengeluarkan peraturan yang mengatur semua bank untuk tidak membolehkan transaksi tunai lebih dari Rp 100 juta.

"Jadi ini seperti ketika kita semua mengalihkan kebiasaan terima amplop gaji secara tunai yang kemudian sekarang dialihkan dalam bentuk transfer langsung ke rekening tabungan kita di bank," terangnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya