PPATK: Pembatasan transaksi tunai persempit gerak koruptor
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan adanya aturan pembatasan transaksi tunai. Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya transaksi tunai yang berpotensi disalahgunakan.
"Kecenderungan pergeseran modus (transaksi tunai) ini perlu segera ditangkal dan diantisipasi," ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Jakarta, Senin (6/8).
Agus mengatakan pihaknya juga meminta Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai terhadap bank-bank, baik itu berupa setoran tunai maupun pengambilan uang tunai nasabahnya.
Menurut Agus, hal ini baik dilakukan karena dapat mencegah para koruptor membatasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini adalah kebutuhan kita bersama untuk membatasi ruang gerak para koruptor sekaligus membangun efisiensi perekonomian," ujarnya.
Agus juga mengatakan, seharusnya menteri keuangan juga mengeluarkan peraturan yang mengatur semua bank untuk tidak membolehkan transaksi tunai lebih dari Rp 100 juta.
"Jadi ini seperti ketika kita semua mengalihkan kebiasaan terima amplop gaji secara tunai yang kemudian sekarang dialihkan dalam bentuk transfer langsung ke rekening tabungan kita di bank," terangnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca Selengkapnya